UMK Naik, Perusahaan di Karawang PHK Karyawan

Kamis, 05 Desember 2019 – 00:53 WIB
Ilustrasi karyawan pabrik mobil. Foto: Ali Khumaini/Antara

jpnn.com, KARAWANG - Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 membuat perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai mem-PHK karyawannya.

"Kami akan mengurangi jumlah karyawan," kata General Manager PT Beesco Indonesia Asep Agustian di Karawang, Rabu (4/12).

BACA JUGA: UMK Jawa Barat 2020, Karawang Paling Tinggi

Asep mengatakan, pada Desember 2019 pihaknya akan mengurangi 2.500 karyawan. Ada beberapa faktor sampai perusahaan itu mengurangi jumlah karyawannya pada akhir tahun ini. Selain karena kenaikan UMK 2020, pengurangan karyawan juga dipicu sepi pesanan.

Ia mengatakan, pengurangan karyawan bukan yang pertama kali. Pada tahun-tahun sebelumnya juga terjadi pengurangan karyawan.

BACA JUGA: PNM Tingkatkan Inovasi UMK di Jabar

Menurut dia, pada awalnya ada sekitar 9.000 karyawan. Tetapi sejak beberapa tahun terakhir jumlahnya berkurang. "Sepanjang tahun ini karyawan jumlahnya 5.000 orang," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan kalau UMK Karawang tahun depan mencapai Rp 4.594.325, atau naik 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 4.234.000. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler