UMK Tarakan Disetujui Naik Rp 12.482,35

Selasa, 23 November 2021 – 23:55 WIB
Wali Kota Tarakan Khairul membacakan besaran kenaikan UMK 2022, Selasa (23/11) malam. Foto: Benuanta

jpnn.com, TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 akhirnya disetujui mengalami kenaikan melalui rapat yang berlangsung alot.

Setelah rapat yang berlangsung dari pagi hari hingga malam hari berhasil melahirkan persetujuan usulan UMK 2022, Wali Kota Khairul langsung menemui serikat buruh yang masih berada di depan Kantor Wali Kota Tarakan.

BACA JUGA: Buruh di Tangerang Setuju Kenaikan UMK

“Menyetujui usulan UMK Tarakan tahun 2022 dewan pengupahan Kota Tarakan dari unsur pemerintah dan akademisi yakni sebesar Rp 3.774.378,35," kata Wali Kota Khairul, Selasa (24/11) pukul 20.30 Wita.

Dari angka tersebut, UMK Tarakan mengalami kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau sebesar 0,33 persen.

BACA JUGA: Bicara UMK 2022, Ganjar Dapat Masukan dari Rudy Terkait Subsidi Upah

"Selanjutnya dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara,” tegasnya. (benuanta)

BACA JUGA: Siap-siap, 3.000 Buruh Bakal Kepung Gedung Sate, Nih Tanggalnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler