UMKM Jangan Khawatir, Kemenag Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi Halal

Rabu, 21 Oktober 2020 – 12:37 WIB
Menag Fachrul Razi (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menyediakan produk halal.

Bentuk dukungan tersebut antara lain diberikan dengan memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. 

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Disahkan, UMKM Dapat Akses ke Pasar Bernilai Ratusan Trilun Rupiah

"Pelaku UMKM tidak usah khawatir. Pemerintah mendukung penuh dengan pemangkasan mekanisme perizinan berusaha," kata Menag saat peluncuran Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM, di Jakarta, Selasa (20/10).

Kemenag, lanjutnya, sangat mendukung pelaku usaha dalam memproduksi barang halal. Itu sebabnya Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

BACA JUGA: NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal

Fasilitasi ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal. Ini sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK. 

Menurut Menag, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya  jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia. 

BACA JUGA: Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas

“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” kata Menag. 

Dia melanjutkan, butuh dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua.

Namun, menurutnya tantangan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan maslahah dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dengan menjalankan kewajiban bersertifikat halal.

Karenanya, pemerintah menurut Menag akan terus melakukan sinergi, kolaborasi, serta inovasi yang dapat mendorong ekosistem halal di Indonesia. 

“Banyak pihak yang menaruh harapan dan perhatian terhadap isu halal. Lingkup nasional maupun global. Pendeknya, peluang sektor halal ini sangat menjanjikan dan bisa menjadi global halal booming di masa depan,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler