UMKM Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Senin, 11 Mei 2020 – 22:23 WIB
Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin saat menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 - 2024, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja merupakan dua hal penting dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai bahwa langkah tersebut tepat guna mengurai tumpang tindihnya regulasi. Selain itu juga memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha sektor UMKM di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Seknas: Ide Menteri Erick Thohir Ini Jadi Momen Tingkatkan Pemasaran Produk Lokal UMKM

“UMKM masih menjadi pilar penting perekonomian Indonesia. Merujuk data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,34 persen. Sektor itu juga telah menyerap tenaga kerja sebesar 97,02 persen. Dua kontribusi penting itu membuat pengembangan UMKM akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar politisi muda Partai Golkar ini.

Dalam RUU Cipta Kerja itu, UMKM dibahas di Bab V (kelima). Di bagian ini RUU merevisi dan menetapkan beberapa peraturan baru untuk memperkuat sektor UMKM. Pertama memberikan kemudahan akses permodalan, insentif, serta mendukung usaha melalui fasilitas kemitraan yang menghubungkan usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok.

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMKM Dapat Subsidi Kredit Usaha, Berikut Nilainya

Kedua memberikan kemudahan perizinan berusaha, lewat sistem perizinan tunggal beserta keringanan biayanya dan fasilitas penyederhanaan administrasi perpajakan. Selain itu ada pembentukan Basis Data Tunggal UMKM oleh Pemerintah Pusat yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait UMKM.

Ketiga implementasi pengelolaan terpadu UMK yang menyinergikan berbagai kelompok usaha mikro dan kecil melalui penataan kluster usaha.

BACA JUGA: Pak Eddy Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Walkot Bekasi: Kabid UMKM Negatif Corona

Puteri Komarudin menjelaskan bahwa terkait UMKM, Omnibus Law juga membuat beberapa terobosan. Pertama, kriteria UMKM tak lagi dilihat dari nilai kekayaan bersih seperti dalam UU UMKM. Akan tetapi juga memperhatikan indikator lain seperti hasil penjualan tahunan, nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai sektor usaha.

Kedua, ditetapkannya inovasi berupa fasilitas kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil. Hal ini diperlukan untuk memastikan transfer pengetahuan melalui pembinaan atau pendampingan.

“Bentuk dukungan lain yang juga diberikan, yaitu akses pasar dengan memprioritaskan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan BUMN. Hal ini sudah mulai dijalankan pemerintah untuk menyelamatkan UMKM terdampak COVID-19 dengan menjadikan BUMN/D, K/L dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga hasil produksi UMKM,” ujar Puteri.

Puteri juga menyampaikan bahwa pengembangan UMKM melalui Omnibus Law ini telah mendukung pemberdayaan perempuan dalam bidang usaha. Menurut data Bank Indonesia tahun 2018, lebih dari 60 persen pelaku UMKM dijalankan oleh perempuan, atau sekitar 37 juta usaha.

Omnibus Law juga memungkinkan pengusaha perempuan untuk mendapat akses permodalan dan izin usaha atas nama sendiri. Selain itu juga kesempatan untuk memberdayakan perempuan lainnya dalam usaha yang dijalankan.

Puteri optimistis dukungan terhadap UMKM melalui Omnibus Law akan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19. Pasalnya Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan. Kondisi ekonomi lintas sektor juga terimbas. Pelaku usaha mengalami beberapa persoalan selama masa pandemi.

Misalnya penurunan penjualan, kesulitan permodalan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Terhambatnya aktivitas ekonomi menyebabkan penurunan pendapatan usaha. Tidak sedikit pelaku UMKM hingga perusahaan besar terpaksa merumahkan pegawainya.

“Pemerintah tengah berupaya memberikan stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak COVID-19,” kata Puteri. Stimulus itu berupa pemberian restrukturisasi kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan, subsidi bunga kredit, penundaan angsuran, hingga insentif perpajakan.

“Harapannya, dengan hadirnya Omnibus Law nanti, kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada UMKM dapat membantu bangkitnya perekonomian nasional dan menyerap kembali tenaga kerja yang sempat dirumahkan akibat tekanan ekonomi dampak COVID-19,” tutup Puteri. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler