UMKM Wajib Punya NIB, Ini Manfaatnya!

Jumat, 08 Juli 2022 – 10:29 WIB
Ilustrasi UMKM: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya nomor induk berusaha (NIB) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurutnya, NIB merupakan upaya pemerintah untuk memformalkan pelaku usaha yang diharapkan ke depan mudah mendapat akses pembiayaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Buka Peluang Pasar bagi UMKM agar Bisa Go International

“Ini sesuai dengan arah kebijakan presiden untuk memperhatikan UMKM karena memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Bahlil, Jumat (8/7).

Bahlil mendorong pelaku UMK perseorangan untuk memiliki legalitas bagi usahanya agar dapat memperoleh akses pembiayaan serta pembinaan yang lebih baik.

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik Untuk Ratusan Guru Honorer

Menurut dia, salah satu kesulitan untuk pembiayaan UMKM ialah ketika verifikasi datanya tidak bisa dilakukan secara maksimal.

"Dengan adanya NIB yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi sangat memudahkan proses pembiayaan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kami dorong," kata Bahlil.

BACA JUGA: Hajatan Ketua RT Berubah Mencekam, Merah Darah

Pada kegiatan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan itu Kementerian Investasi/BKPM mendapat dukungan penuh dari mitra-mitra, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tokopedia, Gojek, dan Sampoerna Retail Community (SRC) yang memiliki ribuan UMK binaan. 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), salah satu kemudahan yang diberikan melalui turunannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan tersebut.

Kemudian, pelaku UMK perseorangan hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Bergerak, 6 Pasangan Mesum Kena Sikat, Lihat Tuh!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler