UMP 2018 di Daerah Ini Naik 17,5 Persen

Rabu, 15 November 2017 – 07:12 WIB
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, TERNATE - Desakan demi desakan dari berbagai pihak akhirnya membuat Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan UMP 2018 sama persentasenya dengan kenaikan 2017, yakni sebesar 17,5 persen. Itu berarti, dari sebelumnya Rp 1.975.152 naik menjadi Rp 2.320.803.

Penetapan UMP Malut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 270/KPTS/MU/2017. Penetapan ini tergolong amat terlambat. Sebab berpegang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, penetapan UMP seharusnya diumumkan sejak 1 November lalu.

BACA JUGA: Muntahan Ikan Paus Ditawar Rp 3,3 M, Pemilik Susah Tidur

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut Sofyan Umasangaji kepada Malut Post (Jawa Post Group) menyatakan, terlambatnya penerbitan SK ini lantaran Gubernur Abdul Gani Kasuba memiliki agenda di luar daerah sejak beberapa pekan lalu.

“Karena itu kami terpaksa harus menunggu pengesahan," tuturnya, Senin (13/11).

BACA JUGA: Pak Polisi Pusing, 3.500 Orang Langgar Lalu Lintas

Dia menjelaskan rata-rata kenaikan UMP 2018 mencapai 17,5 persen. Namun untuk sub sektor terdapat kenaikan hingga 20 persen. "Seperti pada upah tenaga kerja industri pengolahan, khususnya industri logam dasar, dari besaran upah sebelumnya Rp 2.304.000 naik menjadi Rp 2.764.800," jelas Sofyan.

Di sisi lain, ada pula sektor lain yang kenaikannya hanya sebesar 10 persen. Sektor tambang galian.

BACA JUGA: Kapolda: Polisi di Malut Siaga

“Sementara untuk tambang emas upah tahun ini Rp 3.332.173, pada tahun 2018 naik menjadi Rp 3.665.391. Begitu juga tambang nikel tahun 2017 Rp 2.786.605, pada 2018 naik menjadi Rp 3.065.265," sambung Sofyan.

Sementara tambang umum pada tahun 2017 UMP-nya Rp 2.656.077, naik menjadi Rp 2.921.685 pada 2018 nanti. "Kenaikan 10 persen ini karena pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Malut pada tahun 2019 di mana pekerja harus memiliki gaji dasar Rp 3 juta, khusus UMP umum," jabar Sofyan.

Sedangkan untuk sektor pertanian umumnya dan perhutanan mengalami kenaikan UMP sebesar 17 persen. Kenaikan upah tertinggi sendiri terjadi pada tenaga kerja penebangan hutan, dari Rp 2.167.457 naik menjadi Rp 2.535.925.

Sofyan menjelaskan, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang tingkat kerjanya masih rendah dan telah menjalani masa kerja paling lambat satu tahun. Bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap atau dalam masa percobaan, upah yang diberikan serendah-rendahnya setara dengan upah minimum.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tenaga kerjanya dengan upah setara UMP maka harus menyampaikan permohonan penangguhan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan.

“Selama proses penangguhan berlangsung, maka perusahaan membayar upah sebagaimana dibayarkan sebelumnya. Namun jika penangguhan ditolak, maka perusahaan harus membayar sesuai upah minimum. UMP ini berlaku terhitung mulai 1 januari 2018," ungkapnya.(udy/kai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kuat Mendaki Ijen, Silakan Coba Cara Baru Ini


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler