UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies

Jumat, 19 November 2021 – 16:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal melakukan penetapan UMP ibu kota yang rencananya akan diketok hari ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang rencananya akan diketok hari ini batal dilakukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan lantaran masih melakukan pembahasan UMP 2022 dengan berbagai pihak.

BACA JUGA: Kenaikan UMP 2022 Kok Kecil Banget, Ekonom Merespons Begini

"Belum ada, nanti kami lihat," kata Anies seusai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/11).

Anies pun mengatakan belum bisa berbicara soal besaran UMP DKI Jakarta.

BACA JUGA: Besok UMP DKI Jakarta 2022 Bakal Ditetapkan, Begini Janji Anies Baswedan

"Belum tahu, belum ditetapkan," ucap Anies.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun belum dapat memastikan penetapan UMP DKI Jakarta 2022 akan diumumkan pada hari ini seperti yang dijadwalkan sebelumnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat ini.

"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum Indonesia tahun depan naik sebesar 1,09 persen. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler