UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349

Kamis, 12 Desember 2024 – 07:50 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat pengumuman penetapan UMP Jateng 2025, di kantornya, Rabu (11/12) malam. Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.169.349, naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.036.947. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025  sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947," kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat pengumuman penetapan UMP Jateng 2025 di kantornya, Rabu (11/12) malam.

BACA JUGA: Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah

Nana menjelaskan penetapan UMP 2025 ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Udang Cipta Kerja.

Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

BACA JUGA: Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025

"Selain itu juga berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," ungkapnya.

Nana menjelaskan upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025

Sementara, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

"Dengan ditetapkan UMP Jawa Tengah 2025 ini, agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," katanya. (*/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler