UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000

Sabtu, 01 November 2014 – 02:12 WIB

jpnn.com - JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2015 sebesar Rp 2.193.000.

Pengumuman UMP Provinsi Papua ini disampaikan langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebelum acara lepas sambut Pangdam XVII/Cenderawasih di Sasana Krida Kantor Gubernur, tadi malam.

BACA JUGA: Udang Pemalang Mutu Eksport

Dalam mengumumkan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2015 ini, Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty, MM dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs Yan Piet Rawar.

Secara rinci, Gubernur Lukas Enembe menyebutkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum sekoral Provinsi Papua ini bahawa untuk Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.193.000.

BACA JUGA: Palembang Gelap Gulita

"Ini mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014 sebesar Rp 2.040.000," kata Gubernur.

Sedangkan, untuk upah minimum sektoral Provinsi Papua, jelas Gubernur, untuk sub sektora minyak dan gas bumi sebesar Rp 2.468.000, sub sektor emas dan pertambangan sebesar Rp 2.468.000 dan sub sektor jasa kontruksi sebesar Rp 2.291.000.

BACA JUGA: Teror Bom di Bandara Sepinggan

Gubernur menjelaskan bahwa upah minimum ini, sebagai jaring pengaman artinya untuk menjaga kestabilan upah pekerja, jangan sampai ada upah pekerja yang tidak manusiawi atau menyengsarakan pekerja atau buruh dan keluarganya.

Selain itu, upah minimum ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif bagi daerah dengan harapan dapat mencipyakan lapangan kerja baru.

"Ya, ini juga untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di perusahaan," katanya.

Gubernur mengharapkan dengan ditelah ditetapkannya upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral ini, semua pihak terutama para pengusaha bisa mengikutinya dengan baik, demi kesejahteraan para pekerjanya.

Sebelumnya, Gubernur mengakui memang ada kenaikan namun tidak terlalu signifikan seperti kenaikan UMP pada tahun 2013 ke 2014.

Menjelang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015, para gubernur di seluruh Indonesia diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014. (bat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Desember, Krisis Listrik di Sumut Ditargetkan Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler