Umrah Mewah, Syahrini Pakai Dana Jamaah First Travel?

Jumat, 06 Oktober 2017 – 11:22 WIB
Syahrini saat menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (27/9). Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Syahrini sudah 2 kali mangkir menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penipuan First Travel.

Dari sederetan artis yang mempromosikan First Travel, hanya Syahrini yang melakukan kerja sama melalui kontrak resmi dengan biro perjalanan itu.

BACA JUGA: Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

“Kalau Vicky menyatakan bahwa itu karena pertemanan, Anniesa itu temannya dan kemudian dia (Vicky) posting tentang First Travel di medsosnya,” kata Martinus di kantornya.

BACA JUGA: 2 Kali Mangkir Diperiksa, Ini Janji Syahrini pada Polisi

“Kalau kerja sama dalam ikatan kontrak menurut Vicky tidak ada. Kalau Syahrini itu ada melalui kontrak," lanjut Martinus.

Menurut Martinus, pemeriksaan terhadap Syahrini dan selebritas lainnya untuk mengungkap modus penipuan para tersangka menggunakan popularitas para artis.

BACA JUGA: Batal Diperiksa Lagi, Ada Apa dengan Syahrini?  

"Kami ingin mendata, ingin mengungkap bahwa perbuatan melawan hukum ketiga tersangka dilakukan dengan modus, cara-cara yang memang dibuat dengan niat,” jelas Martinus.

“Kalau kami lihat, First Travel tahun 2017 mulai kurang yang ikut (mendaftar umrah). Dalam rangka mengangkat kembali, diajaklah Syahrini, dibuatlah kontrak. Cara menarik calon jamaah dengan endorse artis-artis tentu patut dinilai sebagai upaya mereka dalam mempromosikan," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau "First Travel", polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang dan jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi, Please Tunda Pemeriksaan Syahrini Hari Ini


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler