jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Panwaslu Kota Palembang, Sumatera Selatan, Riduwansyah. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (06/09).
"Memutuskan memberi peringatan keras terhadap Teradu dan memerintahkan Panwaslu Sumatera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata anggota majelis, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan.
BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU Lampura
Riduwansyah terbukti melanggar kode etik karena berangkat ibadah umroh menggunakan dana dari Wali Kota Palembang. Padahal, sang Wali Kota adalah peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2013.
Menurut Nur Hidayat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan Panwaslu.
BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Tiga Anggota KPU Barru
"Turut menimbang pemberitahuan keberangkatan teradu hanya melalui SMS. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab pemberitahuan Teradu seharusnya melalui permohonan resmi kepada ketua Panwaslu atau ketua Bawaslu provinsi," ungkap pria yang juga menjabat sebagai juru bicara DKPP itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Palembang Diberi Peringatan Keras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang KPU Kerinci, DKPP Tidak Pulihkan Hak Pengadu
Redaktur : Tim Redaksi