jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati menjelaskan di antara keringanan pajak yang diberikan ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
BACA JUGA: Ini Manfaatnya Inovasi Pajak Kendaraan Dalam Bentuk Stiker Hologram
Lusiana menjelaskan wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada 14-31 Desember 2021, akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 5 persen.
“Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021,” ucap Lusiana dalam keterangannya.
BACA JUGA: BMW Motorrad dan TVS Bersiap Melahirkan Motor Listrik Murah
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga mendapat penghapusan sanksi administratif.
Kemudian, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
BACA JUGA: Anneth Berbagi Tips Bikin Konten Video Musik Pakai Hp Rp 3 Jutaan
"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," jelas dia. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duuh, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda Menunggak Pajak
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi