jpnn.com, MEDAN - Petugas gabungan Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus komplotan begal bengis bersenjata tajam parang.
Modus para pelaku menendang setang sepeda motor sampai jatuh baru kemudian kendaraan diambil pembegal.
BACA JUGA: Dukun Biadab, Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali, Korban Melahirkan 7 Bayi
"Empat pelaku diamankan, di mana satu di antaranya masih berusia 17 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya berstatus remaja, yakni EBB (21), ISN (20), dan RS (19)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin.
Para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
BACA JUGA: Aksi Begal Motor di Bekasi Terekam CCTV, Korban Pasrah, Lihat!
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Selasa (14/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelapor saat itu melintas di Jalan Cikditiro Medan tiba-tiba korban Aprilius dipepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Dalam aksi pembegalan tersebut, para pelaku mengambil handphone dari boks motor korban dan salah satu pelaku menodongkan korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol.
"Melihat aksi pelaku, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan sepeda motor dan di dalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp 600.000," ucapnya.
Kapolsek mengatakan petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari dari sebuah indekos di Jalan Sei Belutu Medan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah parang, satu buah pisau sangkur bayonet, satu buah pisau pemotong roti dari dalam kamar indekos milik teman perempuan para pelaku.
"Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru," katanya.
Kapolsek menambahkan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembegalan di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada bulan Maret 2023 di Jalan Cikditiro depan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sumut.
Kemudian yang kedua pada bulan Juni 2023 di lokasi Pasar III depan Point Futsal, dan ketiga dilakukan pada bulan Juni 2023 di atas flyover Jamin Ginting.
Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di bulan Juni 2023 di lokasi Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ginanjar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti