jpnn.com, JAKARTA - Universitas Nasional (Unas) resmi memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso sebagai dosen. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kampus itu.
TPF Unas merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso.
BACA JUGA: Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba
Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas.
Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
BACA JUGA: Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
“Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan.mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Rektor Unas, dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas Selamat Ginting dalam siaran pers, Senin (27/5).
Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas.
Adapun SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024.
Kemudian, SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.
"Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.
Dia mengemukakan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.
“Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama. Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF,” ujar Selamat Ginting.
TPF terdiri dari Ernawati Sinaga, anggota Senat Unas; Sutikno, akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddi Sugiono, anggota senat Unas; Rumainur, anggota senat Unas; Mustakim.
Lalu, anggota Komisi Disiplin Unas; Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Widowati, anggota senat Unas; Aris Munandar, anggota senat Unas; dan Fachruddin M Mangunjaya, anggota senat Unas.
TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024.
“TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi,” kata Selamat Ginting.
Dia menjelaskan ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas. Faktor meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya.
Selain itu, masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.
Dia mengungkapkan dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tidak etis dalam pengajuan gelar guru besar, dari pemeriksaan ditemukan fakta publikasi ilmiah internasional pada 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, tetapi mengunakan publikasi ilmiah pada 2021 dan 2022 dan perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 mendasarkan pada Keputusan Menristek RI.
“Jadi, dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu),” kata Selamat Ginting.
Dia menambahkan, Rektor Unas juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait dengan Universiti Malaysia Terengganu.
Pertama; permintaan maaf kepada semua dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbutkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut.
Kedua; me-remove (menghapus) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel jurnal Kumba Digdowiseiso.
Rektor Unas dan Ketua TPF telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso. “Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menindaklanjuti surat Rektor UMT Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah,” ujar Selamat Ginting.
Dia menegaskan keputusan TPF dan Rektor Unas telah dilaporkan kepada LLDikti III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).(esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad