Unas Bocor, Bareskrim Geledah Percetakan Negara dan Sita Barang Bukti

Kamis, 16 April 2015 – 12:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terkait penyelidikan dugaan kebocoran soal ujian nasional (unas) di internet, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di PT Percetakan Negara RI, Rabu (15/4).

"Dari lokasi (Bareskrim) membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus ini," tegas Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (16/4), di Mabes Polri.

BACA JUGA: Usulan Formasi CPNS Ditenggat 30 April

Dijelaskan Agus, barang bukti yang disita itu antara lain hard disk, mesin scan, CPU, flash disc, CCTV dan hard disk eksternal.

Tak cuma itu, saat penggeledahan di lokasi penyidik juga meminta keterangan 13 orang dari percetakan. "Sampai tadi pagi penggeledahan masih dilakukan," tegas Agus.

BACA JUGA: Jika Jadi Kapolri, Badrodin Gunakan Cara Ini untuk Perangi Begal

Namun, dalam kasus dugaan pembocoran soal yang diduga diupload di internet pada link http:bit.ly//1Ckjoky itu Bareskrim masih belum menjerat tersangka.

Namun, kata dia, dalam kasus ini diduga keterlibatan beberapa orang dalam. Hanya saja, Polri masih belum mau membeber siapa oknum-oknum yang dimaksud. "Ada beberapa orang yang terlibat," tegasnya. "Saat ini masih ditangani penyidik," timpal mantan Kabag Penum Polri itu.

BACA JUGA: Ini Kronologi Jatuhnya F-16 versi KSAU

Polisi masih memeriksa barang bukti yang ada untuk mendalami siapa pelakunya. "Belum bisa ditentukan apakah perseorangan atau kelompok," katanya.

Yang jelas, ia menambahkan, pelaku yang terbukti bersalah nantinya dalam kasus ini diancam pasal berlapis. Yakni, pasal 32 juncto pasal 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektrorik. Ancaman hukumannya antara delapan hingga 10 tahun penjaara dengan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, penyidik juga menelusuri unsur pasal 332 KUHP dalam kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Hari Ini, KPK Garap Anggota FPDIP dan Sang Penyuap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler