jpnn.com - BANGKOK - Jatupat "Pai" Boonpattararaksa harus berurusan dengan masalah hukum akibat status di akun Facebook-nya.
Dia ditangkap karena membagikan profil raja Thailand yang baru, Maha Vajiralongkorn.
BACA JUGA: Tragis..40 Orang Terbakar di Ruang Dansa
Profil yang dibagikan tersebut dipublikasikan BBC Thailand. Jatupat dijerat dengan pasal mencemarkan nama baik keluarga kerajaan.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Lecehkan Guru di Medsos, Kena Denda Rp 1 Miliar
"Kami menangkap pelaku saat berada di kuil," ujar Kepala Polisi di Provinsi Chaiyaphum Kolonel Polisi Jaturon Trakulpan.
Pai adalah pemimpin kelompok antijunta militer. Berulang-ulang dia memimpin aksi untuk menentang pemerintahan hasil kudeta.
BACA JUGA: Kriiinng...Trump Dobrak Tradisi yang Bertahan Sejak Era Jimmy Carter
Dia menjadi orang pertama yang ditangkap karena melakukan pencemaran nama baik keluarga kerajaan di bawah kepemimpinan raja yang baru.
Vajiralongkorn diangkat untuk menggantikan mendiang Raja Bhumibol Adulyadej pada Kamis (1/12).
Anon Chawalawan dari iLaw mengungkapkan bahwa penangkapan Pai agak janggal.
iLaw merupakan kelompok yang memonitor kasus-kasus pelanggaran pasal 12 KUHP (pencemaran nama baik kerajaan).
Menurut dia, Pai bukan satu-satunya yang membagikan laporan BBC Thailand yang berisi profil Vajiralongkorn tersebut. Ribuan juga orang melakukannya.
"Mungkin, hal tersebut disebabkan masa lalu Pai yang melakukan protes antijunta militer," jelas Anon.
Setelah kematian Bhumibol, junta militer memang lebih ketat memberlakukan pasal 112 KUHP.
Media-media lokal sangat berhati-hati ketika memberitakan keluarga kerajaan.
BBC Thailand adalah satu di antara beberapa media asing yang mempublikasikan berita-berita tanpa filter dalam bahasa lokal.
Meski penduduk bisa mengakses, biasanya mereka tidak akan mengunggah menjadi status di media sosial karena takut tertangkap. (AFP/Reuters/BBC/sha/c16/sof/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mati Usai Pesta Vodka, Kamil Hidup Lagi, Mabuk-mabukan Kembali
Redaktur : Tim Redaksi