jpnn.com - NUNUKAN – Ribuan ekstasi asal Tawau, Malaysia, nyaris lolos ke Balikpapan. Beruntung, Kepolisian berhasil menggagalkannya saat barang tersebut masih berada di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (26/8) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Bahkan, pelaku berinisial NY (42) juga tercatat sebagai penumpang KM Bukit Siguntang juga ditangkap. Meski awalnya, wanita yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani RT 07 Nunukan Tengah itu mengelak ekstasi yang ditemukan di tas jinjingnya yang terbungkus plastik hitam adalah miliknya.
BACA JUGA: Listrik Sering Mati jadi Alasan Pemkab tak Ikut Rekrut CPNS
"Saya tidak tahu siapa yang punya barang itu, Pak. Bahkan waktu dibuka polisi barang itu, saya sendiri terkejut karena bisanya barang itu ada dalam tas saya, Pak. Mungkin saya dijebak Pak,” kilah NY saat diamankan di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka.
Terpisah, Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan SIK mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan ini merupakan pemain lama dan target operasi yang selalu lolos dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Pulau di Pessel Dijual Rp22 M
“Pelaku ini termasuk bandar besar dan masuk dalam jaringan internasional. Gerak-gerik tersangka ini sudah lama menjadi pantauan anggota,” ujar Robert kepada Radar Tarakan (Grup JPNN), Selasa (26/8) sore.
Diduga ekstasi asal Tawau yang jumlahnya sebanyak 1.910 butir dan ditaksir senilai Rp 573 juta merupakan pesanan dari seorang napi narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Balikpapan.
BACA JUGA: Macet 5 KM Akibat Antre di SPBU, Warga Cekcok
“Dugaan kami, bandarnya ini merupakan narapidana berinisial A alias Y yang masih menjalani hukuman di Balikpapan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, tersangka ternyata tidak termasuk dalam daftar penumpang KM Bukit Siguntang yang memesan kamar kelas saat penggeledahan dan barang bukti ditemukan. Ini terbukti dari tiket kapal yang dimiliki tersangka. Sebab, penumpang yang terdaftar di kamar 6017 tersebut merupakan orang lain.
“Ini merupakan cara pelaku dalam mengelabui petugas. Namun, upayanya tidak berhasil karena petugas telah mengetahui semuanya,” terang Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sul/ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Macet, Terapkan Buka-Tutup Jalur Pantura
Redaktur : Tim Redaksi