jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar Focus Group Discussion (FGD) Ekspose Nasional Tata Kelola Sumber Daya Alam.
Kegiatan ini mengangkat tema "Menguak Dalang Ekspor Ilegal Nikel China" dan diselenggarakan di Aula Sekretariat PB HMI pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA: Perusahaan Nikel Ini Konsisten Terapkan Good Mining Practice
Muhamad Ikram Pelesa, Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi Migas dan Miinerba (PEMM) mengatakan, kegiatan tersebut didasari atas dugaan ekspor bijih nikel (nikel ore) ke China sebanyak 5,3 juta ton hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar.
Kerugian itu, kata dia, timbul dari ekpor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
BACA JUGA: Ganjar Dukung Penuh Hilirisasi Industri Nikel yang Dilakukan Presiden Jokowi
Pada kesempatan itu, Ikram menyebutkan bahwa para pemgang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ekspor.
Dia menduga para pemegang smelter menjadi dalang ekspor ilegal tersebut.
BACA JUGA: Lebarkan Sayap Bisnis, CKB Logistics Rambah Industri Nikel
“Tidak mungkin pemegang IUP untuk melakukan ekspor, maka patut diduga ada potensi para pemegang smelter yang melakukan ekspor nikel ilegal ke China. Pada poin ini kita harus kaji dan teliti terkait ekspor tersebut, sebab proses ekspor tentu saja melibatkan pihak-pihak keamanan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (17/8).
Lebih jauh, Ikram juga menyinggung terkait apakah Kementerian ESDM mengetahui ekspor gelap yang dilakukan besar-besaran ini.
Kata dia, berdasarkan keterangan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, mereka hanya menerima laporan produksi dan penjualan dari pemegang IUP saja, dan hanya melakukan pengawasan, pembinaan serta espesi lapangan dalam sebulan sekali.
“Artinya, pemerintah hanya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya penambangan illegal ini. Olehnya itu, PB HMI meminta agar Menteri ESDM untuk berinisiasi membetuk lembaga Satuan Tugas (Satgas) dalam bentuk penindakan bagi pelaku penambangan liar tanpa izin karena mengingat euforia EBTKE kita belum siap,” ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, HMI selalu memberi saran dan masukan terkait pengawasan di lapangan, serta meminta agar Menteri ESDM memberi sanksi pencabutan IUP bagi pemegang yang menyediakan jasa dokumen terbang. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif