Perusahaan Nikel Ini Konsisten Terapkan Good Mining Practice

Jumat, 21 Juli 2023 – 18:35 WIB
Perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama konsisten menjalankan Good Mining Practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama konsisten menjalankan Good Mining Practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Komitmen ini sejalan dengan status PT Ceria sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter) dan Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 

BACA JUGA: Diborong Perusahaan Nikel, BBM Langka di Banggai

Manager Legal PT Ceria, Moch Kenny Rochlim menegaskan hal itu sebagai dalam respons adanya laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus). 

Menurut Kenny Rochlim, laporan lembaga itu tidak sesuai fakta di lapangan.

BACA JUGA: Sekjen KLHK Mendorong Universitas Lahirkan Pemimpin Masa Depan Berwawasan Lingkungan

"Sebelum melakukan aksi, baiknya Gempih Sultra Jakarta melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan," kata Kenny Rochlim, Jumat (21/7).

Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.  

BACA JUGA: Ekspor 5,2 Juta Ton Nikel Ilegal ke China Diusut KPK, Luhut Berkata Begini

"Kami perlu perjelas, PT Ceria dalam kegiatannya telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali  berturut-turut sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Kementerian LHK," lanjutnya.

Kenny menjelaskan berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, terungkap Perusahan Pertambangan lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014.

"Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar muara lapaopao pada pertengahan tahun 2017," ungkapnya.

Menurut laporan verifikasi tim DLH Kolaka, akumulasi sendimen yang berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017, menyebabkan sebaran sendimen dari Garis Pantai ke perairan laut berkisar 100 - 400 m, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20 - 150 m, dan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.

"Kesimpulan tim, berdasarkan dokumen laporan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan Sungai di Muara Lapao-pao," ungkapnya.

Begitupun terkait izin Tersus, Kenny menjelaskan bahwa saat ini PT Ceria telah memiliki izin resmi.

"Jadi jelas laporan Gempih Sultra Jakarta terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. Harusnya yang dilaporkan Perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap," pungkas Kenny. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler