Ungkap Investasi Bodong, Polisi Berikan Kepastian Ekonomi di Indonesia

Selasa, 07 Januari 2020 – 12:28 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong. Foto: Willy Irawan/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah membongkar praktik investasi bodong yang beromzet ratusan miliar rupiah. Investasi bodong yang memakai aplikasi Memiles ini telah diungkap beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, pengamat ekonomi Josua Pardede mengatakan, pengungkapan itu bisa memberikan kepastian berinvestasi bagi masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA: Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi

Pasalnya, belakangan, banyak muncul perusahaan investasi yang kerap merugikan para nasabahnya.

"Ini hasil koordinasi antara penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagaimana melindungi hak konsumen di Indonesia," kata Josua, Senin (6/1)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Singgung Nama Anies Baswedan dan Keributan di Natuna

Sebenarnya, pemerintah melalui OJK telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat agar tak terjebak imvestasi bodong ini.

Apalagi, belakangan, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir perusahaan yang tak memiliki dokumen lengkap atau bodong tersebut.

Dia menyarankan, masyarakat sebagai konsumen lebih memahami perusahaan persoalan investasi ini.

Sebab, masyarakat yang terjebak tipu daya pelaku dikarenakan hanya melihat dari sisi keuntungan yang besar saja.

"Yang penting, kedepannya sebagai konsumen harus lebih aware jangan sampai terpancing dengan tawaran menggiurkan," imbuh Josua.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah.

Aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan terakhir ini telah berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 750 miliar, dari para membernya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim.

Melalui aplikasi penyedia jasa iklan ini, mereka telah merekrut sebanyak 264 ribu member. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin apapun.

Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk top up dana investasi mulai dari nominal Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.

Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa handphone, motor, hingga mobil. Padahal, nyatanya bonus itu tak pernah diberikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler