jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, mengungkap peredaran narkotika oleh jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Aparat menangkap empat tersangka dalam jaringan tersebut, yakni SAS (34), PS (27), KA (42) dan S (48).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 39 Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu dan LSD Jaringan Internasional
Sebanyak 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu ekstasi yang diduga diselundupkan para pelaku melalui perairan Tanjung Balai, Sumut, disita polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka SAS.
BACA JUGA: Dukung Gerakan Nasional Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sembilan kilogram di Jalan Adam Malik, Kelurahan Glugur, Medan, Kamis (23/12).
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjung Balai," kata Riko saat paparan pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12).
BACA JUGA: Letjen Chandra: Apa pun Pangkatnya, Melakukan Tidak Pidana akan Mendapatkan Ganjaran Setimpal
Polisi melakukan pengembangan dengan meminta SAS menghubungi PS untuk mengantarkan narkoba tersebut.
Tak lama, PS datang dengan membawa tas ransel berisi yang berisi 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Polisi kemudian langsung menangkap PS.
Tersangka PS diketahui berperan menyimpan narkotika.
Selain SAS dan PS, polisi mengamankan tersangka lainnya, yakni S dan KA.
Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkotika dari Malaysia untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka SAS.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni