jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Putra Ali Sentosa yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah, Rabu (17/12) siang. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Bupati Tapteng nonaktif, Raja Bonaran Situmeang.
"Perlu disampaikan tadi sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik yang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang) melakukan penggeledahan di sebuah kantor, yaitu PT Putra Ali Sentosa di Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
BACA JUGA: Mastel Berharap Kasus IM2 Ditinjau Ulang
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena KPK menduga ada transaksi antara pemilik PT Putra Ali Sentosa yang bernama Adeli dengan Bonaran. Namun, Johan tidak menjelaskan secara detil mengenai transaksinya.
"Tentu saya tidak bisa secara detil, karena ini bisa mengganggu penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Sudah Petang Datangi KPK, Menperin Mengaku Laporkan Harta
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Jokowi Bingung Sendiri soal Poros Maritim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Akui Jokowi Tak Paham Kemaritiman
Redaktur : Tim Redaksi