jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (11/2) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dua orang itu adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sri Utami dan Teller Koordinator Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara, Haris Darmawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik, red),” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Komisioner Kurang dari Lima, Keputusan KPK Dianggap Ilegal
Priharsa mengaku tak bisa membeber kaitan kedua saksi itu dengan tindak pidana yang dilakukan Jero. Namun, kata Priharsa, yang jelas keterangan dari dua saksi itu diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Seperti diketahui, Jero Wacik disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Bidik Abraham Samad, Bareskrim Garap Emir Moeis
BACA JUGA: Sangkaan Korupsi Bertambah, Jero Wacik Pasrah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas seperti Pedagang, BG Belum Laku Tawarkan Dagangan Baru
Redaktur : Tim Redaksi