jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di salah satu anak perusahaan bank BUMN di Pekanbaru.
Penahanan dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.
Kedua tersangka adalah Syahrani, mantan pimpinan cabang bank, dan Fani, Account Officer.
BACA JUGA: Kejari Pekanbaru Tambah Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik MFO PT BSP Zapin
Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Nikiy Junismero, menjelaskan bahwa tersangka diduga membuat seolah-olah nasabah mengajukan kredit yang layak disetujui, meskipun pengajuan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Pabrik MFO, Dirut PT BSP Ditahan Kejari Pekanbaru
“Dua tersangka ini diduga bersama-sama memberikan kredit yang tidak sesuai aturan. Penyidik telah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk membuktikan dugaan tersebut,” ujar Nikiy.
Nikiy mengungkapkan bahwa 14 dari 16 nasabah yang diajukan tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk pengajuan kredit.
BACA JUGA: Kejari Pekanbaru Siapkan 6 Jaksa untuk Tangani Pidana Pemilu 2024
“Identitas mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari barang bukti, agunan berupa tanah seluas 100 hektare di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) telah disita oleh penyidik.
Syahrani diketahui pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi serupa.
Kini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nikita menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Nikiy.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito