Korupsi Pembangunan Pabrik MFO, Dirut PT BSP Ditahan Kejari Pekanbaru

Selasa, 03 Oktober 2023 – 04:58 WIB
Dirut PT BSP Zapin berinisial F yang ditahan Kejari Pekanbaru, pada Senin 2 Oktober 2023. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih.

Status tersangka itu dijatuhkan kepada F selaku Direktur Utama (Dirut) PT BSP Zapin.

BACA JUGA: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Memudahkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Dia diduga menyelewengkan uang yang bersumber dari dana penyertaan modal (Investasi) pada 2015 di perusahaan BUMD PT Bumi Siak Pusako.

“Pada hari ini Tim Penyidik Kejari Pekanbaru telah menetapkan tersangka sekaligus melajukan penahanan tersangka F, Dirut PT BSP Zapin,” kata Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya Senin (2/10).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Cak Imin Minta Prosesnya Harus Transparan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka F langsung ditahan selama 20 hari sampai 21 Oktober 2023 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

“Dia kami tahan terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik MFO di Kabupaten Siak,” lanjutnya.

BACA JUGA: Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung

Asep menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal saat PT BSP mendirikan anak perusahaan PT BSP Zapin.

Kemudian PT Zapin meminjam uang untuk pembangunan pabrik MFO di kawasan industri Tanjung Buton, Siak.

Namun, hingga saat ini pembangunan itu tidak terlaksana. Sementara uang sebesar Rp 8,1 miliar lebih itu tidak tau kemana pertanggungjawabannya, sehingga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Berdasarkan audit BPK Riau, perbuatan F ini merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih. Total nilai proyek lebih dari itu. Namun, yang baru dicairkan segitu,” jelasnya.

Asep membeberkan bahwa dari pengakuan tersangka F, uang itu digunakan untuk investasi ke anak-anak perusahaan lainnya.

“Ada PT JES dan lain sebagainya, jadi modal itu dialihkan,” beber Asep.

Saat ini pihaknya baru menetapkan F sebagai tersangka. Asep memastikan akan ada tersangka lainnya.

“Sementara alat bukti yang diperoleh sementara ditetapkan sebagai tersangka itu F. Kami juga masih melakukan pelacakan aset. Untuk dokumen terkait sudah ada yang kami sita,” pungkasnya.

F disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler