Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Ilegal Akses, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi

Selasa, 22 Agustus 2023 – 12:56 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik bermodus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi.

Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 337,4 juta, itu polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RFP alias A (20).

BACA JUGA: Pencuri Ternak yang kabur ke NTB Ditangkap Polisi, Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka yang merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

BACA JUGA: Soal Kasus Ilegal Akses, Richard Lee Beri Penjelasan Begini

“RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” kata  Kombes Ade Safri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/8).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan modus yang digunakan tersangka ialah mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online). “Kemudian, (tersangka)  meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi, " katanya.

BACA JUGA: Motif Pencurian Motor dengan Kekerasan di RPTRA Sunter Terungkap, Ternyata

Setelah memiliki resi itu, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang.

 "Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari iPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja "online" tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.

Ade Safri menambahkan bahwa barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

 Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler