Ungkap Korupsi e-KTP, KPK Geledah Dua Lokasi

Selasa, 06 Mei 2014 – 13:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Hari ini, KPK menggeledah dua lokasi.

‎"Perlu diinformasikan bahwa siang ini, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e- KTP dengan tersangka S, penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (6/5).

BACA JUGA: KPK Bantah Pakai Informasi Wikileaks ‎untuk Jerat Hadi Poernomo

Johan menjelaskan, lokasi yang digeledah adalah kantor Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) di Jalan Percetakan Negara 31. Satu lokasi lain yang digeledah adalah rumah mantan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya. "Sampai saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP sebagai tersangka. Sugiharto adalah pegawai di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

BACA JUGA: Mobil Tahanan Dilempari Botol, Atut Diteriaki Maling

Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga menyalahgunakan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Tinggalkan Bapas, Corby Dorong Kamera Wartawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atut tak Ajukan Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler