Ungkap Korupsi Transjakarta, Kejagung Sita Rp 1,6 Miliar dari 60 PNS Pemprov DKI

Jumat, 03 Oktober 2014 – 17:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan armada bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang disita mencapai Rp 1,6 miliar.

Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menjelaskan, uang itu disita dari 60 pegawai negeri sipil di Pemprov DKI Jakarta. Uang itu merupakan pengembalian dari para PNS yang awalnya menyangkanya sebagai honor.

BACA JUGA: KMP Harus Desak Novanto Sikat Mafia Proyek di DPR

Namun, karena ternyata terkait korupsi maka uang itu dikumpulkan melalui bendahara dan diserahkan ke Kejagung. “PNS sudah kembalikan uang, semuanya dikumpulkan di bendaraha senilai Rp 1,6 miliar," kata Sarjono di Kejagung, Jumat (3/10).

Awalnya, Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI membentuk tim teknis dan pembantu teknis dalam proyek pengadaan armada Transjakarta 2013. Lantas, para PNS yang duduk di tim teknis dan tim pembantu teknis itu mendapatkan honor.

BACA JUGA: KPK Diminta Berani Jelaskan Status Setya Novanto

Hanya saja, para PNS itu tak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai tim teknis dan tim pembantu teknis. “Pada kenyataannya mereka diberi honor tapi tidak bekerja. Sebenarnya nilainya tidak seberapa ya, makanya itu sementara ini kami sita saja," jelastandas Sarjono.

Menurut Sarjono, besaran honor yang diterima oleh para PNS berbeda-beda karena tergantung jabatannya. Setiap orang menerima kisaran Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. "Sesuai dengan peringkatnya. Kalau levelnya kepala bagian mungkin sampailah Rp 10 juta. Kalau level hanya staf ya Rp 2 juta. Iya honor proyek tapi dikembalikan," ucapnya.

BACA JUGA: Uji Publik Kandidat Menteri, Bambang dan Rokhimin Layak Dipilih

Sarjono menambahkan, para PNS yang mengembalikan uang itu juga berstatus saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta. Menurutnya, hal itu bukan suatu kejahatan karena para PNS itu menyangka uang itu sebagai honor. "Bukan suatu kejahatan, dia pikir sebagai honor ya terima saja," kata mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Prediksi 2 Perppu dari SBY Ditolak DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler