jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat. Dalam rangka penyidikan kasus itu, penyidik telah memblokir STNK mobil milik salah satu tersangka, Sri Dewi.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan bahwa pemblokiran STNK atas dua mobil milik Sri dilakukan karena penyidik belum melakukan penyitaan. Dua mobil yang diblokir adalah Honda Jazz dan Mitsubishi Pajero.
BACA JUGA: Sistem Seleksi CPNS 2013 Dinilai Lebih Baik
Menurut Arief, penyidik menunggu momen tepat untuk melakukan penyitaan. "Mobil itu kami duga hasil dari kejahatan tapi belum sempat kami sita. Tapi, STNK-nya sudah kita blokir," kata Arief di Bareskrim Polri, Selasa (31/12).
Seperti diketahui, Bareskrim sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar oleh BSM Cabang Bogor. Diduga, terdapat 113 penerima kredit yang diduga nasabah fiktif.
BACA JUGA: Ombudsman Terima 199 Laporan soal CPNS
Ketujuh tersangka itu adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa dan Sri Dewi selaku notaris. Kemudian tiga debitur yang dijerat adalah Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah. Mereka sudah dijebloskan ke tahanan.
Arief menambahkan, berkas perkara para tersangka masih terus dilengkapi. Bahkan, penyidik juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
BACA JUGA: PRT dan Supir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
"Berkas sudah dikirim (ke kejaksaan, red), tapi masih P19. Kemarin dapat tambahan hasil analisis dari PPATK soal beberapa rekening yang cair dari BSM kemudian masuk ke rekening BCA. Namun, tak lebih dari satu hari masuk ke Iyan Permana dan Hen-hen," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diimbau Daftarkan PRT dan Supir ke BPJS Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi