jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun anggaran 2016.
Hari ini (26/4), komisi antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: KPK Minta Bantuan Panglima TNI Hadirkan Kepala Bakamla
PT Merial Esa adalah perusahaan yang diambil alih Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati untuk pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Dalam perkara ini, Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi telah menerima suap dari Fahmi.
BACA JUGA: KPK Garap Suami Inneke Lagi
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai dalam tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.(put/jpg)
BACA JUGA: Suami Inneke Doyan Makanan Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inneke Koesherawati: Saya Dikuatkan Suami
Redaktur : Tim Redaksi