Ungkap Suap Rolls-Royce untuk Garuda, KPK Garap 9 Saksi

Selasa, 10 Desember 2019 – 11:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pegawai Garuda Indonesia dan seorang direktur PT Gapura Angkasa, Selasa (10/12). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap pengadaan pesawat buatan Airbus dan mesin Rolls-Royce untuk armada Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, permeriksaan terhadap para saksi itu untuk melengkapi berkas atas nama eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno alias HDS yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut. "Sembilan saksi akan diperiksa untuk tersangka HDS," kata Febri.

BACA JUGA: KPK Garap Ayah Dita Soedardjo Lagi untuk Kasus Suap Pengadaan Mesin Garuda

Adapun delapan saksi dari Garuda Indonesia adalah Ardy Protoni Doda (commersial expert), Albert Burhan (corporate planning), Agus Priyanto (direktur komersial 2005-2012), Achirina (direktur strategi, pengembangan bisnis dan manajemen risiko 2002-2012), Arya Respati Suryono (mantan executive EVP), Ari Sapari (mantan direktur operasi), Agus Wahjudo (mantan pegawai), Handrito Harjono (direktur keuangan 2012-2014). Adapun saksi dari PT Gapura Angkasa adalah Ester Siahaan (direktur keuangan).

KPK menduga Hadinoto menerima suap senilai USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang rasuah itu dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

BACA JUGA: Eks Legislator PAN dan Istrinya Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Mesin Garuda

Kasus itu juga menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. KPK menduga Emirsyah suap EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ada juga suap untuk Emir dalam bentuk lain. Yakni suap berbentuk barang senilai USD 2 juta.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin Rolls-Royce jenis Trent seri 700 untuk pesawat Airbus milik PT Garuda Indonesia. KPK menduga Soetikno menjadi perantara dalam suap itu.

Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah. Selain itu, ada rasuah USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

Adapun suap SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler