Ungkap Temuan soal Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu: Ini Krusial

Rabu, 11 Oktober 2023 – 08:08 WIB
Ilustrasi Bawaslu RI soal netralitas ASN. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap temuan sejumlah persoalan yang dihadapi terkait teknis hukum dan pemaknaan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi.

BACA JUGA: Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes

"Masalah ASN memang luar biasa," kata Puadi saat menerima audiensi Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa, dikutip dari rilis yang diterima dari Bawaslu.

Dia mencontohkan dalam Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, sementara perkara yang dihentikan ada 53 dan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti 1.398 kasus.

BACA JUGA: Airlangga Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran bin Jokowi

Puadi menyebut terdapat perbedaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenakan sanksi administrasi. Sementara di UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana.

BACA JUGA: Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya Tercederai

Selain itu, ata Puadi, banyaknya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dengan status penanganan yang tidak jelas juga menjadi persoalan tersendiri.

Dia bahkan mengatakan ada rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang tidak ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). "Ini catatan krusial," ujarnya.

Puadi mengatakan Bawaslu akan memasifkan sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu karena masih tingginya pelanggaran netralitas.

Berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 1.605 orang atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi sanksi.

Sementara itu, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar atau sejumlah 1.420 orang telah ditindaklanjuti kasusnya dan mendapatkan sanksi moral dan disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   Netralitas ASN   Pemilu   pilkada   Bawaslu   KASN   Sanksi  

Terpopuler