Ungkit Perjanjian Sykes-Picot soal Palestina, Chandra: Solusi 2 Negara Tak Layak Digaungkan

Senin, 16 Oktober 2023 – 08:28 WIB
Api dan asap muncul selama serangan bom dari udara oleh Israel di Jalur Gaza selatan, Palestina, Selasa (11/5/2021). Foto: ANTARA /REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa/FOC/sa

jpnn.com, JAKARTA - LBH Pelita Umat mengecam tindakan biadab israel dan pemimpin negara-negara muslim yang tidak berani membantu rakyat Palestina, termasuk keberanian mengirimkan bantuan militer.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai yang terjadi saat ini bukanlah konflik, melainkan penjajahan zionis yahudi terhadap rakyat Palestina dengan cara mengambil, merampok dan menggusur tanah air serta mengusir rakyat Palestina.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Sebut Konflik Israel-Palestina Dapat Memicu Perang Global

"Solusi dua negara Israel dan Palestina sangat tidak layak digaungkan. Hanya orang yang berputus asa dan tidak memiliki keberanian yang rela hidup berdampingan dengan penjajah," ucapnya dikutip dari siaran pers, Senin (16/10).

Chandra menuturkan bahwa penjajahan zionis yahudi terhadap Palestina bermula pasca melemah dan runtuhnya Khilafah Utsmani/Ottoman Turki.

BACA JUGA: Heboh Bentrokan 2 Kelompok di Magelang, Bupati: Beritanya Sudah ke Mana-Mana

Penjajahan dimulai dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis yang membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah/ Ottoman Turki di wilayah Arab.

Dia menyebut pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah, Lebanon, Afrika (Mesir, Ethiopia, Libiya dll), sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania.

BACA JUGA: Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin

"Sementara itu, Palestina khususnya old city dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional," ujar Chandra.

Namun, pada tahun 1917, pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri Arthur Balfour mengirimkan surat kepada pemimpin Yahudi Inggris Lord Rotschild bahwa pemerintah Inggris menyerahkan Palestina kepada mereka.

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat hari ini berkirim surat laporan kepada ICC (International Criminal Court) dan ICJ (International Court of Justice) guna mendesak untuk mengadili dan memberikan putusan, yaitu Israel dan pemimpinya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang.

Kemudian, membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional; dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB pada tanggal 14 Desember 1960.

Melalui surat tersebut, LBH Pelita Umat juga meminta lembaga internasional tersebut memerintah Israel menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan tersebut dengan tidak bersyarat apa pun.

"Menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mereka, supaya mereka (Palestina) dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," kata Chandra.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler