UNHCR Kecam Kebijakan Pemerintah Denmark Terkait Sita Harta Pengungsi

Kamis, 14 Januari 2016 – 19:30 WIB
Kamp pengungsian UNHCR. Foto: BULENT KILIC/AFP

jpnn.com - DENMARK - Pemerintah Denmark menuai kecaman dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) atas rencana penyitaan harta benda berharga milik para imigran di negera tersebut.

Padahal harta benda tersebut sangat berarti bagi para imigran untuk membiayai hidup mereka.

BACA JUGA: UNHCR Kecam Kebijakan Pemerintah Denmark Terkait Sita Harta Pengungsi

Seperti dilansir BBC, menurut seorang juru bicara UNHCR, William Spindler rencana penyitaan harta benda imigran tersebut dinilai sangat buruk. "Mereka datang sebagai imigran bukan berarti mereka tidak punya hak untuk memiliki harta benda sendiri," kata William Spindler.

Upaya pemerintah Denmark untuk menyita harta benda para imigran itu berdasarkan undang-undang yang sedang dibahas di parlemen Denmark, bahwa migran yang tiba di Denmark dengan membawa harta benda senilai lebih dari 1.400 dolar AS atau setara dengan Rp 19 juta wajib menyerahkan ke pihak berwenang.

BACA JUGA: UNHCR Kecam Kebijakan Pemerintah Denmark Terkait Sita Harta Pengungsi

RUU ini juga memungkinkan penundaan reunifikasi keluarga imigran hingga tiga tahun dan diperpanjang dari tempo yang berlaku saat ini selama satu tahun.

Rencanan RUU ini menuai protes dan beberapa pengamat menilai langkah Denmark ini mirip dengan perlakuan Nazi terhadp Yunani di masa Holokos.(ray/jpnn)

BACA JUGA: Minta Suami Dibebaskan, Istri Pejuang HAM Arab Saudi Malah Ditangkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Peringatkan Warganya di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler