jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini
"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin (3/1) malam.
TR merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube.
BACA JUGA: Habib Bahar Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar, Ichwan Tuankotta Merespons BeginiÂ
Kombes Arief menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.
Kedua tersangka ditahan karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan, yakni lima tahun penjara atau lebih.
BACA JUGA: Gus Jazil: Hukum Harus Melindungi Semua, Termasuk yang Menimpa Habib Bahar
Kombes Arief menyebut sejumlah pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Bahar dan TR.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1). mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2). mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 KUHP (2) menyatakan “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45a ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Kombes Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo