jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seusai menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar sejak Senin (3/1) pukul 12.30 WIB.
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith sempat bertahan di depan markas Polda Jabar saat ulama asal Manado, Sulawesi Utara itu diperiksa hingga pukul 22.44 WIB, Senin (3/1).
BACA JUGA: Pernyataan Lengkap Habib Bahar sebelum Ditahan, Jikalau, Andaikan, Ternyata Terbukti
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya yang mengetahui massa menunggu di depan Mapolda Jabar lantas memanggil orang kepercayaannya.
Melalui orang kepercayaannya, Habib Bahar meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Ini Deretan Pasal & Ancaman Hukumannya
"Habib Bahar Smith sangat bijak, tadi malam dengan meminta beberapa orang yang beliau amanati untuk bubarkan dan suruh pulang (massa pendukung) ke rumah masing-masing," ungkap Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar juga meminta para pendukungnya yang hadir di sekitar Polda Jabar untuk terus mendoakan dirinya.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar
"Doakan beliau dan jangan lagi memenuhi depan jalan Mapolda Jabar dengan alasan keamanan," lanjutnya.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengungkapkan dirinya yang mendampingi Habib Bahar bin Smith sejak awal mendapat pesan untuk disampaikan pada umat Islam.
"Lanjutkan perjuangan apa pun yang terjadi pada diri beliau. Tegakkan kebenaran dan lawan kezaliman, terus amar ma'ruf nahi munkar," kata Aziz menirukan ucapan Habib Bahar.
Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Senin (3/1) malam. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra