Unifah: PB PGRI Netral, Tetap Dorong Revisi UU ASN

Selasa, 11 Desember 2018 – 20:34 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan, dalam memperjuangkan nasib honorer K2, pihaknya tetap menjaga netralitas dan menjauhi politik pragmatis. Sebagai organisasi profesi, PGRI tidak mau terseret dalam lingkaran politik. Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Unifah Rosyidi, Selasa (11/12).

Sikap PB PGRI terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti apa?

BACA JUGA: Simak Kata Ketua Honorer K2 soal Sikap Politik Pilpres 2019

Sebelum menjawab itu, saya ingin menjelaskan kenapa PP 49 itu ada. PP ini merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pada Januari 2014, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namanya UU, harus berkesinambungan. Artinya siapapun presidennya harus melanjutkan aturan yang ada dalam UU. Nah, PP 49 itu merupakan salah satu turunan dari UU ASN. Mau tidak mau, suka tidak suka, PP itu harus ada karena di dalam UU ASN diamanatkan, pegawai aparatur sipil negara hanya ada dua, PNS dan PPPK. Pemerintah sudah menetapkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Tahun ini PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Jadi ini bentuk keberlanjutan dari produk hukum (UU ASN) yang sudah ada.

Jadi Presiden Jokowi hanya melanjutkan amanat UU ASN?

BACA JUGA: Demokrat Klaim SBY Sudah Selesaikan Masalah Honorer

Saya tidak mau membandingkan pemerintah yang lalu dan sekarang. Saya hanya mau tegaskan dan luruskan, PP Manajemen PPPK merupakan amanat UU ASN dan siapapun yang memegang tampuk pemerintahan harus menjalankannya. Jadi bukan melihat siapa figurnya ya.

Saya sedih karena banyak hujatan yang datang ke saya. Seolah-olah saya membela pemerintah yang sekarang dan memburukkan pemerintahan SBY. Padahal tidak seperti itu. Saya hanya mengatakan, UU itu berkesinambungan. Setiap produk UU yang dihasilkan harus dilanjutkan pemerintahan berikutnya.

BACA JUGA: Uni Harus Perjuangkan Honorer, Bukan jadi Jubir Pemerintah

Intinya?

Intinya PB PGRI itu netral. Kami selalu membantu pemerintah di era siapapun dalam menyelesaikan masalah pendidikan di Indonesia. Jadi kami bukan organisasi politik. Saya ini orang yang paling netral. Siapapun pemerintah yang berkuasa akan kami bantu dalam menyelesaikan masalah pendidikan.

Jadi salah kalau dibilang saya memburukkan Pak SBY. Saya justru berterima kasih karena beliau sudah mengangkat 1,1 jutaan honorer termasuk guru dan kependidikan menjadi PNS. Saya enggak mau dibenturkan dengan parpol manapun. Saya juga tidak mau memihak siapapun.

Lantas PB PGRI bagaimana menyikapi PP tersebut?

Jadi begini, sebagai rumah besar para guru dan tenaga kependidikan, PGRI harus memikirkan masa depan anggotanya. Guru honorer K2, non K2, dan tenaga kependidikan banyak yang usianya sudah di atas 35 tahun. Ini harus diselamatkan statusnya. Mereka rata-rata tidak menerima gaji yang memenuhi standar kelayakan hidup.

Sebagai ketua umum, saya harus mengambil keputusan yang risikonya lebih kecil, yaitu menerima PP tersebut tapi dengan berbagai macam catatan. PP Manajemen PPPK harus dibuat khusus untuk guru honorer dan tenaga kependidikan karena sifatnya memang umum.

Jadi jangan dianggap kami diam. Sejujurnya kami tidak happy guru honorer ini di-PPPK-kan. Namun, apalah daya PB PGRI. Kami ini hanya organisasi profesi, bukan pembuat keputusan. Kami hanya bisa meminta, yang tentukan pemerintah.

PGRI cukup dekat dengan presiden, kenapa tidak meminta agar ada diskresi buat guru honorer diangkat PNS, seperti yang sudah dilakukan untuk bidan desa PTT?

Tolong dipahami posisi kami. PB PGRI hanya bisa meminta, mengusulkan. Kami sudah mencobanya tapi untuk kasus bidan desa PTT itu berbeda dengan guru honorer. Bidan PTT lebih mudah dikeluarkan Keppres karena mereka diangkat oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan guru honorer oleh kepala sekolah.

Untuk melindungi guru honorer dan tenaga kependidikan, kami meminta ada formulasi khusus. Presiden sudah meminta agar PB PGRI ikut terlibat dalam penyusunan PermenPAN-RB turunan PP 49 itu.

Yang kami usulkan tes itu hanya sekali, tesnya di kalangan honorer, dan ada perlindungan bila honorer tidak lulus tes. Kami juga minta kepada presiden agar ada pelatihan dan pendidikan yang kontinue bagi guru honorer untuk meningkatkan kompetensinya.

Langkah selanjutnya?

Kami tetap mendorong revisi UU ASN. Visi misi kami tetap berjuang agar guru-guru honorer yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun bisa mendapatkan penghargaan jasanya. Intinya walaupun nanti ada guru PNS dan PPPK, kami akan tetap berjuang agar revisi UU ASN ini tetap jalan meski prosesnya panjang. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Honorer K2: Pemerintah Hemat Triliunan Rupiah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler