Universitas Bodong, Dosennya juga Alumni Bodong

Jumat, 02 Oktober 2015 – 21:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pengelola Universitas Berkley berinisial LK sebagai tersangka pemalsuan ijazah  dan surat Menteri Dalam Negeri soal ijazah luar negeri.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dua hari yang lalu. "Kami tetapkan satu orang tersangka berinisial LK pengelola Universitas Berkley," tegas Kepala Sub Direktorat IV Dittipidum Bareskrim Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jumat (2/10).

BACA JUGA: PARAH.. Enam Kampus di Kepri Ditutup Lantaran Sistem Perkuliahan Seperti Ini...

Dijelaskan Rudi, tersangka akan dipanggil menjalani pemeriksaan Selasa (6/10) mendatang. Sebelum menjerat tersangka, Dittipidum sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain dari mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Menurut Rudi, tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus perkuliahan jarak jauh. Namun, kata dia, perkuliahan juga dilakukan pada Sabtu dan Minggu di kampus mereka yang berada di lantai II gedung Yarnati, Jalan Proklamasi Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ini Data Sementara Jumlah Peserta UKG yang Gagal

"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta, lalu mengadakan perkuliahan jarak jauh," katanya.

Dia mengatakan, mereka tak menunjukkan izin yang sesuai prosedur.  Dari hasil pemeriksaan, kata dia, mahasiswa dikenakan biaya Rp 60 juta hingga Rp 70 juta. "Tergantung dimana akan diwisuda, semewah apa dilakukan wisudanya," katanya.

BACA JUGA: Wow... 243 Kampus Dinonaktifkan Kemenristek Dikti, Ini Daftar Lengkapnya!

Menurut dia, tersangka mengelola sesuatu yang besar sendirian. Tersangka berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi. Bahkan, dosen pun diambil dari para alumni universitas tersebut.

Yang pasti, kata dia, ini secara moral merugikan karena membuat orang ingin memperoleh gelar tinggi, menempuh jalan singkat dan malas bekerja.

LK dijerat pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pasal pemalsuan. LK diancaman 10 tahun penjara. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teken Kerjasama Menyangkut Penyaluran Tenaga Profesi Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler