Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK

Senin, 05 Februari 2024 – 19:39 WIB
Rektor UT Prof Ojat Darojat bersama para mitra yang melakukan MoU dan PKS. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Terbuka kini membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan ini merupakan hasil kolaborasi UT, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). 

Launching PKPA dengan video peluncuran tersebut ditandai dengan menyentuh layar monitor oleh Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., Ketua PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ketua IKADIN dan Dekan FHISIP. 

BACA JUGA: DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN

Untuk diketahui, Dekan FHISIP Universitas Terbuka Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D., sekaligus sebagai ketua Asosiasi Profesi Pendidikan Jarak Jauh (APPJJI).

"Kegiatan perluasan kemitraan ini sangatlah bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, penguatan institusi, dan pengembangan SDM masyarakat," kata Prof. Ojat di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (5/2).

BACA JUGA: Otto Hasibuan Meresmikan Peradi Tower yang Dibangun dari Iuran Anggota

Pada kesempatan tersebut, Otto Hasibuan mengundang lulusan Sarjana Hukum (SH) yang ingin menjadi seorang advokat untuk mendaftar di PKPA UT-Peradi

Biaya pendidikannya hingga selesai Rp 6 juta dengan pengajar para guru besar hukum, hakim-hakim hebat, salah satunya ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Peradi Jakbar Rayakan Natal dengan Berbagi Kebahagiaan ke Yayasan Kasih Anak Kanker

"Saya juga akan mengajar di PKPA," ujar Otto.

Dia menceritakan mengapa menggandeng UT untuk membuka PKPA. Untuk menjadi seorang advokat harus melalui pendidikan khusus profesi advokat.

Masalahnya, PERADI tidak bisa menyelenggarakan pendidikan khusus tersebur. Sebab, PERADI merupakan lembaga profesi, bukan pendidikan.

"Itu sebabnya kami menggandeng UT yang sudah terbukti kualitasnya untuk menyelenggarakan PKPA bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi seorang advokat," terangnya.

Setelah menempuh pendidikan khusus ini, lanjut Otto, advokat ini kemudian magang 2 tahun berturut-turut dan mengikuti sertifikasi kompetensi agar bisa beracara.

Tanpa sertifikat kompetensi dari PERADI, seorang advokat tidak bisa berpraktik.

Pada kesempatan sama, UT  mengadakan penantanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 3 institusi, yaitu antara UT dengan Universitas Siber Muhammadiyah, UT dengan PERADI, UT dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adapun bidang lingkup kerja sama UT dengan berbagai pihak tersebut antara lain sebagai berikut. Untuk MoU antara UT dengan Universitas Siber Muhammadiyah yaitu tentang Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

MoU UT dengan Bank Syariah Indonesia yaitu tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Serta Produk Perbankan Syariah.

MoU UT dengan Perhimpunan Advokat Indonesia yaitu tentang Sinergitas Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum.

Selain itu, pada kesempatan yang sama terdapat beberapa penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yaitu antara UT dengan BSI Maslahat, UT dengan Semee CV. 

Asosiasi Profesi Pendidikan Jarak Jauh (APPJJI) dengan Universitas Siber Muhammadiyah, FHISIP dengan PERADI, FHISIP dengan IKADIN. Adapun lingkup kerja sama dengan berbagai pihak tersebut antara lain sebagai berikut. PKS UT degan PERADI dan Ikadin yaitu tentang Sinergitas Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum.

PKS UT dengan BSI Maslahat tentang Pemberian Beasiswa Program BSI Scholarship Afirmasi Tahun 2024-2028 Bagi Mahasiswa Tingkat Pendidikan Strata 1 (S 1). Lingkup dari rencana implementasi kerja sama (Implementation Arrangement/IA) antara UT dengan PERADI dan Ikadin yaitu tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

PKS UT dengan SeemeeCV yaitu tentang Cloud Order Schedule Universitas Terbuka— Educator Career Connect Portal; 

"Dengan adanya beberapa MoU ini keberadaan UT di tengah masyarakat menjadi lebih dapat dirasakan," ujar Prof. Ojat.

Dia menambahkan kerja sama ini sangat sesuai dengan visi misi UT di mana UT sebagai lembaga pendidikan tinggi didirikan oleh pemerintah karena tiga hal. Pertama, pemerataan akses Pendidikan tinggi.

Kedua, menjadi solusi bagi banyaknya lulusan SMA/sederajat atas terbatasnya daya tampung Perguruan Tinggi Negeri.

Ketiga, menjadi solusi bagi para pekerja (working people) yang ingin meningkatkan kapabilitasnya dengan melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala waktu, jarak, dan kesempatan. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler