Untuk Calon Jemaah Haji, Ini Informasi Terbaru soal Jadwal Pelunasan BPIH

Rabu, 01 April 2020 – 17:33 WIB
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) lewat mekanisme non-teller diperpanjang hingga 21 April 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan yang dimulai sejak 27 Maret, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non-teller melalui e-banking atau ATM.

"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan BPIH secara non teller hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Ini Rencana Kemenag jika Penyelenggaraan Haji Ditiadakan karena Corona

Menurut Muhajirin, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. Dan, menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dengan mekanisme non-teller, maka tidak ada lagi antrian di BPS. Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta Menag Tak Tunggu Keajaiban soal Kepastian Haji Tahun Ini

"Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020," ujar Muhajirin.

Dia menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH terkait perpanjangan kebijakan ini. "Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing," tegasnya.

BACA JUGA: Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang

Hingga 31 Maret, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi BPIH. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.

Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler