jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengatakan pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma Jakarta oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) tetap harus bekerjasama dengan Angkasa Pura II (AP II) meskipun perusahaan milik Lion Group itu telah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA).
“Menurut saya walaupun ada putusan MA Tentang Bandara Halim yang dimenangkan PT ATS, Lion Group, itu tidak dapat dieksekusi karena tidak serta merta bisa menjadi pengelola bandara Halim,” kata Nizar melalui pesan singkat, Sabtu (5/3).
BACA JUGA: Garuda Diminta Maintenance dengan Komponen Dalam Negeri
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelola bandara harus memiliki sertifikat badan usaha bandar udara (BUBU) dari Kementerian Perhubungan. Di sinilah persoalannya.
“Menurut data saya miliki, baru AP I dan AP II yang memiliki sertifikat. Saran saya harus ada kesepakatan antara AP II dengan PT ATS yang tidak merugikan salah satu pihak karena yang bisa menjadi pengelola hanya AP yang punya sertifikat,” katanya.
BACA JUGA: Kemenperin Klaim Jasa Penerbangan Meningkat Pesat
Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR itu, siapapun dimenangkan MA, aktivitas pertahanan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, tak boleh terganggu oleh ada putusan tersebut, karena Lanud Halim merupakan haknya TNI Angkatan Udara.
“Kapan pun boleh di gunakan setiap hari, setiap malam, tidak boleh ada yang mengganggu aktifitas Lanud demi keamanan udara RI,” katanya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menperin Sesumbar Paket Kebijakan Ekonomi Gairahkan Industri Penerbangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selalu Overload di Akhir Pekan, Melia Hotel Group Tertarik Ekspansi di Bintan
Redaktur : Tim Redaksi