"Pada tahun 2007, realisasinya hanya mencapai US $ 4,1 miliar dengan volume 6 juta ton, namun pada tahun 2008 mampu melonjak hingga lebih kurang 120 persen yakni sebanyak US $ 10 miliar dengan volume 10 juta ton," papar dia usai konferensi pers di Depdag
Ia menjelaskan, kenaikan angka realisasi impor tersebut, tentunya juga disebabkan ketatnya peraturan dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah terhadap kegiatan impor khususnya untuk besi dan baja.
"Maka dari itu, dengan adanya ketentuan yang baru dari pemerintah mengenai impor besi dan baja, dan juga 2000 importir yang terdaftar di Depdag dan Depperin, kami mengharapkan agar tidak adanya lagi spekulasi dan penyalahgunaan Nomor Pos Tarif/HS dalam kegiatan impor di Indonesia
BACA JUGA: Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Kami juga akan melakukan evaluasi bersama Degdag 3 bulan sekali sejak ketentuan baru ini berlaku," paparnya yang tidak dapat menyebutkan angka kerugian bagi negara akibat praktek penyalahgunaan nomor HS hingga saat iniBACA JUGA: Pangkas Kredit Korporasi, Bank Siap Turunkan Bunga
BACA JUGA: Telkom Salurkan Rp591 M Bantuan Bergulir untuk UKM
(cha/jpnn).BACA ARTIKEL LAINNYA... Jepang Siap Transfer Teknologi Peleburan Baja
Redaktur : Tim Redaksi