Untuk Pelaku Teror, Simak Ini Pernyataan Ketua MUI Abdul Kadir Makarim

Jumat, 02 April 2021 – 13:47 WIB
Ilustrasi - Terorisme. (ANTARA/HO)

jpnn.com, KUPANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Timur (MUI NTT) Abdul Kadir Makarim mengatakan di dalam Islam tak pernah ada ajaran yang mengatakan membunuh orang itu adalah tindakan yang dibenarkan oleh Allah.

"Islam tidak pernah mengajarkan bahwa membunuh orang dengan bom bunuh diri atau tindakan mencelakai orang adalah perbuatan terpuji," kata Abdul Kadir di Kupang, Jumat (2/4).

BACA JUGA: Selama Masih Dianggap Rekayasa, Aksi Teror Tidak Akan Sirna

Pernyataan itu disampaikannya merespons aksi bom bunuh diri yang dilakukan teroris di Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2021 dan penyerangan di Mabes Mabes Polri pada Rabu (31/3) lalu.

Abdul Kadir menjelaskan agama Islam adalah rahmatan lil alamin (rahmat bagi alam semesta), dan sangat melarang perbuatan seperti bom bunuh diri, terutama membunuh sesama manusia tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Suparji Ahmad: Bagaimana ZA Punya Senjata dan Masuk Mabes Polri?

"Tidak sedikit orang yang mengaku agama Islam, tetapi tabiat atau perilakunya tidak mencerminkan Islam, di antaranya melakukan bom bunuh diri," ujar dia.

Pihaknya menyebut perbuatan bom bunuh diri tidak saja dilarang dalam Islam seperti yang dijelaskan melalui hadis artinya sebagai berikut; barang siapa yang mencekik dirinya sendiri (hingga mati), maka dia akan dicekik di neraka.

BACA JUGA: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Merespons Begini

"Dan barang siapa yang menikam dirinya sendiri (hingga mati) maka dia ditikam dirinya di neraka (hadist riwayat Bukhori nomor 1365)," ujar Abdul Kadir.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada umat Islam di NTT untuk tidak terlibat dengan berbagai aksi terkutuk yang dilakukan oleh berbagai pihak yang mengatasnamakan agama Islam.

Dia juga menyatakan bahwa MUI NTT mengutuk keras berbagai aksi bom bunuh diri dan aksi serangan teroris yang mencelakai banyak orang. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler