jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengingatkan para pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.003/94/16/DJPL.15 tanggal 30 November 2015. "1 September 2015, pemilik kapal diwajibkan untuk menerapkan aturan tersebut," ujar Bobby, Senin (14/12).
BACA JUGA: Waduh...Kata BW Dua Hari Lagi KPK Bisa Lumpuh
Adapun jenis kapal yang diwajibkan untuk diasuransikan yakni kapal berukuran 35 GT atau lebih yang berlayar di dalam negeri. Sedangkan khusus kapal yang berlayar ke luar negeri berukuran 300 GT atau lebih.
Untuk kapal kayu wajib memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal sejak 14 April 2015. Selain itu, dirjen perhubungan laut juga telah menginstruksikan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan polis asuransi kapal dan sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal.
BACA JUGA: Temui Fahri Hamzah, Kivlan Zen Cs Galang Dukungan Jegal Freeport
"Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub melalui KSOP akan memberikan sanksi yaitu tidak diberikannya pelayanan operasional di pelabuhan kepada pemilik atau perusahaan kapal, sesuai peraturan dirjen perhubungan laut nomor HK. 103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014," tutur Bobby. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Istana Sesalkan Luhut Bertemu Anggota MKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Sudirman Dinilai Langgar UU ITE
Redaktur : Tim Redaksi