Untung Polisi Segera Menangkap Sono, Kalau Tidak, Hal Mengerikan Bisa Terjadi, Bahaya

Jumat, 17 Juni 2022 – 22:08 WIB
Tersangka Sono bersama barang bukti Narkoba diamankan di Mapolres OKI, Jumat (17/6). Foto: Niskiah/sumeks.co

jpnn.com, KAYUAGUNG - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku bernama Sono, 53, asal Desa Sungai Tepuk, itu diamankan saat akan bertransaksi di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, OKI.

BACA JUGA: Ahmad Asrori Mengaku Anggota Brimob, Ternyata Cuma Mau Incar Mobil Mbak Darojah

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.050 gram dari tangan pelaku.

“Pelaku ini kami tangkap di jalan setapak hutan kayu akasia wilayah Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang OKI,” kata Wakpolres OKI Kompol Dwi Citra Akbar, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Klasemen Grup C Piala Presiden 2022 Setelah Bali United Kalah dari Bhayangkara FC

Penangkapan merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari warga bahwa akan ada transaksi Narkoba di Desa Talang Jaya.

“Anggota kami melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Lalu dapat informasi yang cukup, tim menuju lokasi, setibanya langsung menangkap pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi narkotika dengan pembeli,” jelas AKP Rahmad.

BACA JUGA: Dedi Serang 3 Remaja Pakai Balok & Tantang Kapolsek Berduel, 1 Orang Tewas, Pelaku Ternyata

Saat digeledah, di dalam boks motor pelaku ditemukan plastik hitam berisi bungkusan plastik warna hijau merek Refined Chinese Tea Ging Shan.

Ternyata di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.050 gram atau 1 Kg lebih.

“Untuk tersangka Sono akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Dia menambahkan dengan digagalkannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu ini, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba.(nis/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler