Upah Insinyur Indonesia Setara dengan Asing

Selasa, 25 Februari 2014 – 18:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Bobby Gafur Umar menyatakan lahirnya UU tentang Keinsinyuran memberikan tanggung jawab tersendiri bagi PII.

Pasalnya kata Bobby, dengan UU ini, harus dilakukan proses registrasi insinyur dan pengembangan sumber daya manusia keinsinyuran di Indonesia.

BACA JUGA: Dibahas 10 Tahun, RUU Keinsinyuran Disahkan jadi UU

Registrasi dan pengembangan sumber daya manusia tersebut menurut Bobby sangat relevan sekali mengingat tahun 2015 merupakan tahun dimulainya ASEAN Economic Community yang harus dipandang sebagai kesempatan emas bagi insinyur Indonesia untuk unjuk prestasi di kawasan ASEAN.

"UU ini juga memberikan kesetaraan hak, termasuk upah, bagi insinyur Indonesia terhadap insinyur asing," ujar Bobby Gafur Umar kepada wartawan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/2).

BACA JUGA: Tuding Ada Gerakan Gagalkan Pemilu 2014

Selama ini, kompensasi bagi insinyur Indonesia lebih rendah dibanding insinyur asing. "Padahal kompetensi yang dimiliki setara," tegas Bobby.

Selain itu, UU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Insinyur yang akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

BACA JUGA: Batam Belum Terima Surat Suara Pemilu

"Melalui Peraturan Presiden, yang menjadi amanat UU ini, dalam waktu satu tahun Presiden RI akan menetapkan Dewan Insinyur untuk membantu pemerintah menyusun berbagai kebijakan keinsinyuran di Indonesia," ungkap Bobby Gafur Umar.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apel Siaga NasDem Dilaporkan ke Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler