Upah jadi Pengantar Galon tak Cukup, Rudi Mencuri Motor di Warkop

Jumat, 17 September 2021 – 19:36 WIB
Rudi Susanto (tengah) mencuri motor lantaran upah menjadi pengantar galon tak cukup untuk kesehariannya. Foto: Dok. Polsek Lakarsantri

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pemuda asal Desa Kara, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akibat mencuri sepeda motor di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Wisma Lidah Kulon, Senin (13/9) sekitar pukul 8.00 WIB. 

Pelaku bernama Rudi Santoso (19) itu diduga telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat L 2434 LU milik Arfan (16). 

BACA JUGA: Polisi Bekuk 4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Seorang Penadah di Cilandak

Saat kejadian, korban lupa mengambil kunci kendaraanya, sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian. 

"Waktu masuk ke warung kunci motornya lupa diambil, masih menempel," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmito, Jumat (17/9).

BACA JUGA: Tak Puas Mencuri 2 Motor Tetangga, R Menggasak Hp, Sepeda, dan 3 Mesin Air

Setelah selesai nongkrong di warkop, Arfan kaget sepeda motornya yang diparkir sudah tidak ada. 

Arfan pun sempat kebingungan mencari kendaraannya. 

BACA JUGA: Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi dan Oknum Satpol PP Ditangkap di Surabaya

Dia bahkan menanyakan kepada warga di sekitar tempat kejadian. 

Akhirnya, Arfan melaporkan kehilangan sepeda motor ke Mapolsek Lakarsantri. 

Mendapati laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. 

Prosesnya tak berlangsung lama. 

Polisi segera mengetahui keberadaan pelaku sehari kemudian atau Selasa (14/9). 

Polisi meringkus Rudi saat nongkrong di warkop daerah Bangkalan, Madura. 

"Kami tangkap di sebuah warung dekat Jembatan Suramadu pukul 01.00 WIB. Motor curiannya masih disimpan di rumahnya, belum sempat dijual," ujar dia. 

Sementara itu, Rudi mengaku terpaksa mencuri sepeda motor lantaran butuh biaya untuk membayar utang. 

Sebab, dia mengaku upah yang diterimanya dari bekerja sebagai pengantar galon tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Dijual buat bayar utang rencananya. Mengandalkan gaji dari galon, enggak cukup," ucapnya. 

Rudi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler