Upah Minimum 2021 tidak Naik, Melki: Untung Rugi Harus Dibagi Bersama

Rabu, 28 Oktober 2020 – 23:31 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan cacatan atas kebijakan 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang mengirim surat edaran kepada gubernur se Indonesia bahwa upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan. Upah minimum 2021 setara dengan 2020.

BACA JUGA: Menaker Minta Upah Minimum 2021 Tetap Sama seperti 2020, Ini Respons Gubernur Ganjar

"Kebijakan menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki menjawab JPNN.com, Rabu (28/10).

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki itu mengatakan kondisi ekonomi  saat ini pada masa pemulihan, dan tetap menjaga keberlangsungan bisnis berbagai sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

Menurutnya, pemerintah mesti membuat kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Ia menambahkan pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat. "Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antarberbagai pihak terkait," ujar Melki.

Menurut dia, untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, kebijakan kenaikan upah minimum tetap bisa diberlakukan sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya.

BACA JUGA: Masuk Gelombang Ketiga Bantuan Subsidi Upah, Satgas PEN Salurkan Rp3,6 Triliun

Selain itu, lanjut Melki, dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.

"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik," ungkapnya.

Menurut Melki, pemerintah juga  membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.

Sebelumnya diberitakan Menteri Ida telah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020  tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam SE yang ditujukan ke gubernur se-Indonesia, itu pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan. Setara dengan upah minimum tahun ini. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler