Upah Murah Bukan Unggulan Investasi

Selasa, 05 November 2013 – 04:59 WIB

JAKARTA--Setelah semakin banyak provinsi yang menyepakati upah minimum provinsi (UMP), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya bicara langsung soal UMP. SBY menegaskan upah buruh murah bukan lagi unggulan berinvestasi di Indonesia. Karena itu produktivitas dan efisiensi buruh harus terus ditingkatkan.  
         
Meski begitu, dia menekankan bahwa kenaikan upah yang dilakukan harus rasional. "Upah murah tidak boleh jadikan unggulan, tapi sekali lagi meningkatkan upah buruh harus sesuai kepatutan dan kemampuan," tegas SBY dalam acara silaturahmi bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) di Istana Bogor, kemarin.

SBY berharap panduan yang diberikan terkait penetapan upah dilaksanakan sesuai prosedur. " Inpres sudah saya keluarkan, bicarakan baik-baik. Ketemu. Dijalankan. Ketika sudah berjalan, jangan disegel, kita ingin buruh sejahtera, perusahaan juga tidak ada PHK," tambahnya.

BACA JUGA: Kadin Minta Pemerintah Akhiri Subsidi BBM

Senada dengan presiden, Menperin MS Hidayat menuturkan bahwa daya saing investasi di Indonesia tidal lagi didasari oleh murahnya upah buruh yang ditetapkan. Pemerintah pun berupaya agar kinerja buruh di Indonesia menjadi produktif dalam menjalankan usaha. "Hal itu yang sedang diupayakan pemerintah," imbuh Hidayat di acara yang sama.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat hingga pukul 16.00 WIBU kemarin, ada empat provinsi baru yang sudah menetapkan UMP.
Keempat provinsi itu adalah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dengan besaran UMP Rp 1.750.000, Sulawesi Tengah (Rp 1.250.000), Maluku (Rp 1.415.000), dan Gorontalo (Rp 1.325.000). Dengan tambahan empat provinsi ini, berarti sudah ada 20 provisni yang telah menetapkan UMP.

BACA JUGA: Jepang Buka Celah Penyelesaian Inalum di Luar Arbitrase

Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan, tim asistensi yang mereka turunkan terus mendampingi provinsi yang belum menetapkan UMP. "Mereka akan melakukan pendampingan sampai UMP 2014 ditetapkan," katanya di Jakarta kemarin. Dari pantauan di lapangan, umumnya penetapan UMP 2014 tinggal menunggu tanda tangan gubernur. Sehingga Kemenakertrans meminta supaya kepala daerah mempercepat penetapannya."Seperti diketahui sudah melewati deadline. Harus dipercepat penetapannya," jelas menteri asal Jombang, Jawa Timur itu.

Muhaimin mengatakan, percepatan penetapan UMP ini berpengaruh pada penerapan di lapangan. Selain itu juga memberikan kepastian hukum terkait pengupahan dan mencegah timbulnya masalah baru bagi pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA: Rp30 Miliar Untuk KRL Bekas Dari Jepang

Menteri sekaligus ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, UMP hanya sebagai pengaman sosial. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Muhaimin menegaskan bahwa upah minimum ini adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. Jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan untuk seluruh buruh.

Meskipun hanya sebagai social safety net (pengaman sosial) bagi pekerja lajang dan masa kerja di bawah setahun, perusahaan tidak boleh meremehkannya. Dia menegaskan perusahaan dilarang memberikan upah dibawah UMP yang sudah ditetapkan itu. Kemenakertrans menyebutkan bahwa UMP ini adalah upah minimum sebagai acuan penetapan upah kabupaten dan kota.

Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari setahun, Muhaimin mengatakan penetapan besaran  upah harus ditekankan pada kesepakatan bipartite. Yakni oleh buruh dan perusahaan. Isi perjanjian ini bisa diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dan perautaran perusahaan (PP).

Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton Supit mengatakan dalam penetapan UMP 2014 harus melihat kepentingan yang lebih besar, seperti segi ketahanan ekonomi nasional."Janganlah kita merusak dimana tempat kita berdiri, hidup dan berkeluarga. Indonesia ini milik kita semua, bukan milik buruh atau pengusaha," ujarnya.

Dia setuju dengan pandangan bahwa sebagian kaum buruh masih menjadi kaum marjinal dengan kondisi perekonomian yang pas-pasan. Oleh karena itu perlu musyawarah yang lebih intens antara buruh dengan pengusaha agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan."Buruh masih menderita saya setuju, marilah kita perbaiki. Tapi jangan rusak juga tempat anda bekerja," tegasnya.

Menurut Anton, seharusnya buruh bersyukur telah mendapatkan pekerjaan. Menurut data saat ini, sekitar 40 juta masyarakat Indonesia masih belum memiliki pekerjaan. Dengan begitu diperlukan banyak lagi pabrik-pabrik sebagai penyedia lapangan kerja."Lebih baik bekerja daripada dihantui pemutusan hubungan kerja (PHK) terus-terusan," tegasnya.

Dia menilai permasalahan UMP buruh akan terus menghadapi pertentangan. Pasalnya gaji Rp 2,4 juta yang diterima buruh di Jakarta lebih besar dibandingkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)."PNS golongan 1A gajinya Rp 1,2 juta kalau UMP buruh Rp 2,4 juta ini sama dengan 3C. Artinya sarjana yang berpengalaman sekian tahun, gajinya sama dengan buruh. Ini enggak fair," jelasnya. (wan/wir/ken/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pengusaha Korban Pungli Lapor UKP4


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler