jpnn.com - MOJOKERTO – Jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal) dibongkar Polres Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto.
Tiga orang yang menjadi pengedar, kurir, dan pengganda upal ditahan kemarin (13/5). Polisi mengamankan barang bukti (BB) upal pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu dengan nilai Rp 18,5 juta.
BACA JUGA: Pembunuh Pengusaha Kayu Itu Akhirnya Ditangkap di Pekanbaru
Tiga tersangka itu adalah Saki, 44, warga Dusun/Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia berperan sebagai pembeli upal sekaligus pengedar. Sementara itu, Budi Sutrisno, 44 warga Dusun Babatan, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berperan sebagai kurir pengantar upal kepada Saki.
Pelaku lain adalah Imam Khambali, 45, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pria yang menjabat kepala urusan (Kaur) keuangan desa itu ditangkap setelah mengedarkan sekaligus menggandakan upal pesanan. Dari rumah pelaku, selain mengamankan upal senilai Rp 10 juta, polisi menyita mesin printer biasa yang dipakai untuk mencetak upal.
BACA JUGA: Wah, AA Tertangkap di Makassar Karena Selundupkan 42 Kg Ganja
’’Tiga tersangka itu merupakan sejumlah pengedar upal di Mojokerto. Dari tangan tersangka, kita telah mengamankan upal senilai Rp 18,5 juta yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu,’’ ungkap Kanitreskrim Polsek Jetis AKP Amat saat dihubungi tadi malam.
Terungkapnya jaringan pengedar upal tersebut berawal saat petugas Polsek Jetis menerima laporan seorang warga yang bernama Narmi, 50. Sebelumnya, ibu rumah tangga asal Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, itu mendapat upal Rp 2 juta untuk pembayaran jaminan utang dari tersangka Saki. Uang tebusan jaminan pengambilan sepeda motor itu diserahkan Senin (4/5) pukul 06.00.
BACA JUGA: Dasar Gadungan, Takuti Pengusaha dengan Pakaian TNI
’’Korban (Narmi, Red) baru mengetahui uang tebusan itu palsu setelah seseorang yang bernama Yuliani datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 1 juta,’’ kata Amat.
Korban tidak menduga uang hasil pembayaran tebusan dari tersangka Saki ternyata palsu. Sebab, upal tersebut secara tidak sengaja dipinjamkan kepada Yuliani. ’’Tahunya waktu uang Rp 1 juta ditransfer ke seseorang melalui bank, diketahui semuanya ternyata palsu,’’ paparnya.
Tidak lama setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian menangkap Saki di rumahnya. Dari pelaku, ditemukan BB upal Rp 2 juta. Sebelumnya, upal tersebut dibayarkan sebagai tebusan pengambilan jaminan sepeda motor. ’’Dari pengakuan tersangka, upal itu didapatnya dari tersangka BS (Budi Sutrisno),’’ terangnya.
Budi ditangkap polisi di jalan raya Desa Bendung, Kecamatan Jetis, sekitar pukul 21.30. Polisi menjebak dia setelah berpura-pura memesan upal melalui tersangka Saki.
Amat menyebutkan, saat penggeledahan, polisi mendapat BB upal senilai Rp 4,7 juta pecahan Rp 100 ribu. ’’Tersangka mengaku, upal itu dibeli dari IK (Imam Khambali), warga Probolinggo,’’ ungkapnya. Nilainya bervariasi. Upal senilai Rp 4,7 juta dibeli dengan uang asli sekitar Rp 2 juta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Maryoko menjelaskan, Imam Khambali ditangkap dengan melibatkan tersangka Budi. Polisi berpura-pura memesan upal. Karena tidak curiga, Imam mengantarkan pesanan dari Probolinggo.
Lalu, disepakati transaksi jual beli upal di kawasan Terminal Kertayaja, Kota Mojokerto. ’’Saat ditangkap, tersangka membawa 100 lembar upal (senilai Rp 10 juta) pecahan Rp 100 ribu,’’ tuturnya.
Selain menjadi pengedar, Imam diduga menggandakan upal. Petugas pun sempat menggerebek dan menggeledah rumahnya di kawasan Perum Krasan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, di rumah tersangka juga ditemukan BB lain. Di antaranya, printer merek Epson, upal hasil cetak senilai Rp 3,8 juta pecahan Rp 100 ribu, serta upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.
’’Memang, selain mengedarkan upal, tersangka IK mencetak sendiri upal dengan menggunakan mesin printer. Nilainya bervariasi,’’ kata Maryoko.
Kepada polisi, jelas dia, tersangka mengaku membeli upal melalui seorang kurir di kawasan Kecamatan Diwek, Jombang. Upal Rp 10 juta dibeli seharga Rp 4,5 juta uang asli. ’’Sekarang kami masih mengembangkan siapa dalang pengedar upal itu. Kemungkinan ada jaringan upal yang lebih besar,’’ ujarnya.
Tiga tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (ris/JPNN/c23/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapok... Duel dengan Korban, Perampok Tewas
Redaktur : Tim Redaksi